no.33
A.
Etika dan Moral dalam Menggunakan TIK
Setiap hasil ciptaan produk baru,
harus didaftarkan oleh seseorang atau perusahaan pembuat produk tersebut ke
intansi pemerintah yang berwenangatau badan hak paten dunia. Hal tersebut
dilakukan untuk melindungi hak cipta dan hak atas intelektual yang telah dibuat
sehingga produk tersebut tidak bias ditiru, dipalsukan, dan digandakan oleh
seseorang atau perusahaan lain. Hak paten tersebut umumnya dalam bentuk merek
dagang
Adapun hak kekayaan industri meliputi hal-hal sebagai berikut :
- Paten
- Merek
- Desain industri
- Desain tata letak sirkuit terpadu
- Rahasia dagang
(sumber : buku bumi aksara)
sumber: http://tiniyellirosada.blogspot.com/2011/01/pentingnya-hak-atas-kekayaan.html
a.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor
atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya" (Pasal 1 Ayat
1).
b. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa".(Pasal 1 Ayat 1)
c. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan". (Pasal 1 Ayat 1)
d. Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik."(Pasal 1 Ayat 1)
e. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu." (Pasal 1 Ayat 2)
f. Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang."
b. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa".(Pasal 1 Ayat 1)
c. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan". (Pasal 1 Ayat 1)
d. Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik."(Pasal 1 Ayat 1)
e. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu." (Pasal 1 Ayat 2)
f. Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang."
2. Akibat Pelanggaran HAKI
Pelanggaran
Hak Cipta Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Copyright’s
violation)Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) pertama kali disahkan
pada tahun 1981 oleh Mahkamah Agung Amerika setelah kasus Diamond Vs
Diehr bergulir. Hak paten atau hak cipta kekayaan intelektual sangat
penting karena memberikan hak kepada perusahaan software tertentu untuk
melindungi hasil karyanya dari pembajakan oleh perusahaan software lain
sekaligus memberikan peluang bagi mereka untuk menjadikan software
buatannya sebagai komoditas finansial yang dapat mendorong pertumbuhan
industri. Dengan adanya hak cipta terhadap software, apabila terjadi
pembajakan terhadap software tersebut maka pelakunya dapat dituntut
secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan
software pun berlomba-lomba mematenkan produknya tidak peduli betapa
mahal dan sulitnya proses pengeluaran hak paten tersebut.
Namun
di satu sisi, hak cipta kekayaan intelektual memberikan masalah baru
terkait dengan aplikasinya oleh para pengguna di seluruh
dunia.Disebarluaskannya penggunaan floppy disk drive pada PC hingga alat
yang saat ini populer yaitu CD-RW dan DVD-RW membuat kasus pembajakan
software semakin marak di seluruh dunia. Kemampuan alat ini untuk
menciptakan software lebih banyak dimanfaatkan oleh pengguna komputer
untuk menggandakan software dengan mudah tanpa mengurangi kualitas
produknya. Bahkan produk hasil penggandaannya akan berfungsi sama
seperti software yang asli.
Selain
mengakibatkan kerugian pada perusahaan komputer yang menciptakan
software, pembajakan juga mengakibatkan pelanggaran terhadap hak cipta
kekayaan intelektual (HAKI).Memang tak dapat dipungkiri bahwa makin
meluasnya penggunaan teknologi komputer untuk kantor maupun pribadi
memungkinkan setiap individu di seluruh dunia untuk menggandakan
software tanpa diketahui oleh pemilik hak cipta sehingga pembajakan
software sulit untuk diawasi dan ditindak. Namun sejauh ini berbagai
upaya tengah dilakukan pemerintah dan produsen software untuk melindungi
properti intelektual hasil inovasi mereka dari pembajakan. Pemerintah
mengeluarkan aturan hukum berkaitan dengan undang-udang tentang hak
cipta kekayaan intelektual (HAKI) yang berisi tentang tata cara
perlindungan software, berbagai bentuk pembajakan serta sanksi bagi
pelaku pembajakan sofware. Aturan hukum ini tentunya akan mencapai titik
keberhasilan apabila diikuti dengan penegakan hukum yang mendasar
dimana kalangan korporat, pemerintahan, hingga para penegak hukum juga
diharuskan menggunakan software asli dalam pemakaian teknologi di
lingkungan mereka.
3. Pidana Terhadap Pelanggaran HAKI
(1) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah),
atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa
dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada
umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak
Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa
dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa
dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa
dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00
(satu miliar lima ratus juta rupiah).
4. Tujuan dan Alasan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual berujuan untuk
memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta
memberikan penghargaan atas buah kreativitas. Perlindungan ini diberikan
agar tumbuh inovasi-inovasi baru baik dibidang perindustrian maupun
seni dan ilmu pengetahuan. Adanya perlindungan terhadap hak kekayaan
intelektual juga menjadi suatu aset yang bernilai karena memberikan
hak-hak keekonomian yang besar. Adanya hak kekayaan intelektual ini
bahkan dapat menjadi suatu katalis bagi pertumbuhan perekonomian suatu
negara. Karena sifatnya yang universal, perlindungan hak kekayaan
intelektual haruslah didukung dan diakui oleh negara-negara di dunia.
Indonesia
sebagai suatu negara berkepentingan terhadap perlindungan hak kekayaan
intelektual. Sebagian besar penduduk Indonesia yang masih minim
informasi dapat kehilangan hak ciptanya jika Indonesia tidak melakukan
perlindungan. Adanya UU hak cipta membuat semua penduduk Indonesia tidak
perlu menghawatirkan ciptaannya tidak diakui karena hak cipta melekat
pada ciptaan sejak dibuat. Hal sama juga dapat terjadi pada hak kekayaan
perindustrian. Dengan adanya perlindungan hak kekayaan intelektual di
Indonesia membuat hak kekayaan perindustrian yang dimiliki oleh subjek
hukum Indonesia diakui, bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di dunia
karena Indonesia telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di
bidang hak kekayaan intelektual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar